Pencegahan Perkawinan Usia Anak Di Indonesia Perspektif Filsafat Hukum Islam

PENCEGAHAN PERKAWINAN USIA ANAK DI INDONESIA PERSPEKTIF FILSAFAT HUKUM ISLAM

Authors

  • Muhammad Farhan Alwani Hukum Tata Negara

DOI:

https://doi.org/10.56593/khuluqiyya.v5i1.94

Abstract

This article discusses the importance of observing regulations to prevent marriage at a young age based on the philosophy of Islamic rules (Maqasid asy-Syari'ah). the author put the view that the above regulation is something that must be done. This shows that the application of child marriage to citizens is still relatively high. Mother and child deaths, low human resources, domestic violence & child abuse, and poverty are the effects that occur if child marriages are allowed to continue. Regulations for preventing child marriage are in line with maqasid asy-shari'ah, namely hifz an-nasl (protection of the soul-concern for the family), hifz an-nafs/hifz al-'ird (protection of the soul/honor/maintenance of human dignity), hifz al-'aql (multiplying mindsets & scientific research, prioritizing travel to seek knowledge, avoiding efforts to undermine brain performance), & hifz al-mal (protection of property, increasing the economy).

Downloads

Download data is not yet available.

References

Abdul Qadir Audah, Al-Tasyri’ al-Jinai al-Islami, Juz I, Kairo: Dar al-Urubah, 1964.

Al-Qur’an dan Terjemahnya, cet.I, Bandung: Syamil Quran, 2012.

Al-Shafi’i, al-Umm, dalam Khoiruddin Nasution, Hukum Perdata (Keluarga) Islam Indonesia dan Perbandingan Hukum Perkawinan di Dunia Muslim, cet. II (Yogyakarta: TAZZAFA + ACAdeMIA, 2013).

Amir Syarifuddin, Ushul Fiqh, Jakarta: Prenada Media, 2008.

Asghar Ali Engrineer, Hak-hak Perempuan dalam Islam, terj. Farid Wajidi dan Cici Farkha Assegaf, Yogyakarta: LSSPA & CUSO, 1994.

Asrorun Ni’am Sholeh, “Perbikahan Usia Dini Perspektif Fikih Munakahah”, dalam Ijma’ Ulama, 2009, Majelis Ulama Indonesia.

Dadang Hawari, Al-Qur’an Ilmu Kedokteran Jiwa dan Kesehatan (Jakarta: Dana Bhakti Prima Yasa, 1996).

Dewi Candraningrum, Pernikahan Anak : Status Anak Perempuan?, Jurnal Perempuan, Vol. 21 No. 1, Februari 2016.

Direktorat Ketahanan Remaja, Materi Pegangan Kader tentang Bimbingan dan Pembinaan Keluarga Remaja, cet. Ke-2, Jakarta: Badan Koordinasi Keluarga Nasional (BKKKBN), 2012.

Djoko Prakoso dan I Ketut Murtika, Azas-azas Hukum Perkawinan di Indonesia, Jakarta: Bina Aksara, 1987.

E.B. Hurlock, Psikologi dan Perilaku Kesehatan, Jakarta: Erlangga, 2002.

Eny Kusmiran, Kesehatan Reproduksi Remaja dan Wanita, Jakarta: Salemba Medika, 2012.

Falsafah Hukum Islam, Semarang: Pustaka Rizki Putra, 2002.

Habib Shulton Asnawi,” HAM dalam Ruang Domestik Studi terhadap UU No. 23 Tahun 2004 tentang PKDRT”, dalam al-Mawarid Jurnal Hukum Islam Vol. XI, No.2 September – Januari 2011, Yogyakarta: Prodi Hukum Islam FIAI UII, 2011.

Hamka, Tafsir al-Azhar, Juz IV, Jakarta: Pustaka Panji Masyarakat, 1984.

Helmi Karim, Kedewasaan untuk Menikah, dalam Chuzaimah T. Yanggo dan Hafis Anshary (ed), Problematika Hukum Islam Kontemporer, Jakarta: Pustaka al-Firdaus, 1994.

Herri Zan Pieter dan Namorra Lumongga Lubis, Pengantar Psikologi Untuk Kebidanan, cet. II, Jakarta: Kencana, 2011.

Hukum Perkawinan 1: dilengkapi Perbandingan UU Negara Muslim Kontemporer, Yogyakarta: ACAdeMIA + TAZZAFA, 2013.

Hussen Muhammad, Fiqh Perempuan (Refleksi Kiai atas Wacana Agama dan Gender), Yogyakarta: LkiS, 2007.

Imanul Jalil al-Hafiz Imadud Din, Abu Isma’il Ibn Amr Ibn Dau’ Ibn Kasir Ibn Zar’i al-Basri ad-Dimasyqi, Tafsir Ibnu Katsier, Juz IV, Mesir: Dar al-Kutub, t.th.

Imran Siswadi, “Perlindungan Anak dalam perspektif Hukum Islam dan HAM”, dalam Al-Mawardi Jurnal Hukum Islam Vol. XI No. 2 September-Januari 2011, Yogyakarta: Prodi Hukum Islam FIAI UII, 2011.

Jasser Audah, al-Maqāṣid untuk Pemula, terj. ‘Ali ‘Abdel Mon’im, Yogyakarta: Suka Press, t.t..

Khoiruddin Nasution, Hukum Perdata (Keluarga) Islam Indonesia dan Perbandingan Hukum Perkawinan di Dunia Muslim;dengan Pendekatan Integratif Interkonektif, cet. II, Yogyakarta: ACAdeMIA + TAZZAFA, 2009.

M. Quraish Shihab, Tafsir al-Misbah, Jakarta: Lentera hati, 2005.

Maswita Djadja, dkk., Telaah Kebijakan Kajian Pendewasaan Usia Perkawinan Anak di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Bogor: Pusat Kajian Gender dan Anak LPPM ITB, 2016.

Moh. Idris Ramulyo, Hukum Perkawinan Islam: Studi Analisis Undang-undang No. 1 tahun 1974 dan Kompilasi Hukum Islam, Jakarta: Bumi Aksara, 2002.

Muhammad Hasby As-Shiddiqy, Pengantar Hukum Islam, Jakarta: Bulan Bintang, 1975.

Muhammad Jawaan Mughniyyah, Fikih Lima Mazhab, alih bahasa Masykur AB, Cet. IV, Jakarta: Lentera, 1999.

Muhammad Surya, Psikologi Konseling, Bandung: CV Pustaka Bani Quraisy, 2003.

Peraturan Bupati Bantul No. 04 Tahun 2017 tentang Pencegahan dan Penanganan Perkawinan Pada Usia Anak

Peraturan Bupati Gianjar Bali No. 13 Tahun 2017 tentang Pencegahan Perkawinan Pada Usia Anak

Peraturan Bupati Gunungkidul No. 36 Tahun 2015 tentang Pencegahan Perkawinan Pada Usia Anak

Peraturan Bupati Soppeng, Sulawesi Selatan No. 16 Tahun 2018 tentang Pencegahan Perkawinan Usia Anak.

Peraturan Bupati Tangerang No. 78 Tahun 2017 tentang Pencegahan Perkawinan Pada Usia Anak

Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan

Undang-undang R.I. No. 23 Tahun 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak

Undang-undang RI No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.

Walgito, Bimbingan dan Konseling Perkawinan, Yogyakarta: Andi, 2006.

Zaitunah Subhan, Menggagas Fiqh Pemberdayaan Perempuan, Jakarta: el-Kahfi, 2008.

Zaki Fuda Chalil, Tinjauan Batas Minimal Usia Untuk Kawin; Studi Perbandingan Antara Kitab-kitab Fikih dan Undang-undang Perkawinan di Negara-Negara Muslim, Mimbar Hukum VII, No. 26, 1996.

Downloads

Published

23-01-28

How to Cite

Muhammad Farhan Alwani. (2023). Pencegahan Perkawinan Usia Anak Di Indonesia Perspektif Filsafat Hukum Islam: PENCEGAHAN PERKAWINAN USIA ANAK DI INDONESIA PERSPEKTIF FILSAFAT HUKUM ISLAM. Khuluqiyya: Jurnal Kajian Hukum Dan Studi Islam, 5(1). https://doi.org/10.56593/khuluqiyya.v5i1.94

Issue

Section

Articles