Dampak Perceraian Di Luar Pengadilan Terhadap Hak Nafkah Anak (Studi Kasus Di Desa Mendala Kecamatan Sirampog)
DOI:
https://doi.org/10.56593/khuluqiyya.v4i1.77Keywords:
Perceraian di luar sidang, hak nafkah, Maqhāsid al-Syarī‘atAbstract
Abstract
In Indonesia divorce has been regulated in article 39 (1) of Law no. 1 of 1974 concerning marriage that: "Divorce can only be carried out in front of a Religious Court trial after the Religious Court has tried and failed to reconcile the two parties". The focus of the problem this time is whether or not the provision of a living for parents, especially the male as the father and as the person in charge of the income, especially when the couple is divorced.
The results of this study reveal that the factors that cause the people of Mendala Village to still divorce out of court, namely: Economic factors, there are still many people who think that divorce in court takes a long time, people do not want to bother dealing with courts, lack of legal awareness. And from divorce outside the court, the child's right to support is not fulfilled.
Kata kunci: Perceraian di luar sidang, hak nafkah, Maqhāsid al-Syarī‘at.
Abstrak
Di Indonesia perceraian telah diatur dalam pasal 39 (1) Undang-undang No. 1 Tahun 1974 tentang perkawinan bahwa : “Perceraian hanya dapat dilakukan di depan sidang Pengadilan Agama setelah Pengadilan Agama tersebut berusaha dan tidak berhasil mendamaikan kedua belah pihak”. Fokus permaslahan kali ini adlah apakah berjalan atau tidak pemberian nafkah orang tua terutama laki-laki sebagai ayah dan sebagai penanggung jawab atas nafkah tersebut terlebih ketika pasngan tersebut telah bercerai.
Hasil penelitian ini mengungkapkan bahwa Faktor-faktor yang menyebabkan masyarakat Desa Mendala masih banyak melakukan perceraian di luar pengadilan yaitu: Faktor ekonomi, masih banyak masyarakat yang beranggapan bahwa bercerai dipengadilan memakan waktu yang lama, masyarakat tidak mau repot berurusan ke pengadilan, kurangnya kesadaran hukum. Dan dari perceraian di luar sidang pengadilan menjadikan tidak terpenuhinya hak nafkah anak.
Keywords: Divorce outside the court, the right to a living, Maqhāsid al-Syarī'at.
Downloads
References
Ashshofa, Burhan. 2010. Metode Penelitian Hukum, Jakarta: PT. Rineka Cipta.
Al-Jaib Ibn Al-Khoujah Muhammad. 2004. Baina Ilmai Ushul al-Fiqh wa al-Maqashid Qatar: Wazar al-Awqaf wa al-Syu’un al-Islamiyah,
at-Tahir Ibnu ‘Ashur Muhammad. 2001. Maqasid alSyari’ah al-Islamiyyah, Jordan: Dar al-Nafa’is,
Al-Zuhayli Wāhbāh. 1997. Al- Fiqh al-Islami wā Ādillatuhu. cet. IV, jld. VII Beirut: Dar al-Fikr,
Agustin, Risa, Kamus Ilmiah Popular Lengkap, Surabaya: Serba Jaya, T.T,
Alī ibn Ibrāhīm ibn Yūsuf al-Syīrazī, Takmīlat al-Majmū‘ Syarh al-Muhadhdhab, cet. I, Beirut: Dār al-Kutub al-‘Ilmiyyah, 2007
Dellyana, Shant. 1998. Wanita Dan Anak Di Mata Hukum,Yogyakarta;Liberty
Effendi Satria M. Zein. 2004. Problematika Hukum Keluarga Islam Kontemporer ,Jakarta: Prenada Media
Abdullah, Amin. 2006. Islamic Studies di Perguruan Tinggi Yogyakarta: Pustaka Pelajar
Gahani Abdul, Abdullah. 1994. Pengantar Kompilasi Hukum Islam (KHI) Dalam Tata Hukum Indonesia, Jakarta: Gema Insani Press:
Hakim Rahmat. 2000. Hukum Perkawinan Islam, Bandung: Pustaka Media,
J. Moleong, Lexy. 2018. Metodologi Penelitian Kualitatif, Bandung, PT Remaja Rosdakarya.
Latif, Djamil. 1985. Aneka Hukum Perceraian di Indonesia, Jakarta: Ghalia Indonesia
Manan, Abdul. 2003. Aneka Masalah Hukum Material dalam Praktek Peradilan Agama Bandung: Pustaka Bangsa.










