Pelanggaran Terhadap Pelaksanaan Masa ‘Iddah Ditinjau Dari Perspektif Hukum Keluarga Islam (Studi Kasus Di Desa Benda Kecamatan Sirampog Kabupaten Brebes)
DOI:
https://doi.org/10.56593/khuluqiyya.v4i1.76Keywords:
Masa ‘Iddah, Istri, Hukum Keluarga IslamAbstract
Abstract
The 'iddah period is a period of waiting for a wife who is left dead or separated from her husband, during this waiting period she is not allowed to leave the house, get a proposal and marry another man and is not allowed to wear jewelry and fragrances. The number of violations committed by women in Benda Village, Sirampog District, Brebes Regency against the provisions of the 'iddah period, they do not carry out their obligations during the 'iddah period, not only that they do not know, but there are economic factors in it that make them leave the obligation of 'iddah. This research is a field research (Field Research) with the methods of data collection, observation, interviews, data analysis and documentation. The nature of this research is descriptive-analytical analysis using empirical research, namely research that uses phenomena in social life and examines violations of the implementation of the 'iddah period from the perspective of Islamic Family Law in Benda Village, Sirampog District, Brebes Regency. Based on the research obtained, the researcher concludes that the main factor of violating the 'iddah period by women in Benda Village, Brebes Regency is the economic factor, if viewed from Islamic Family Law the 'iddah period is an obligation that must be carried out by a wife after separating from her husband, but it is an urgent situation and forces them to violate the 'iddah' rules
Keywords: 'Iddah Period, Wife, Islamic Family Law
Abstrak
Masa ‘iddah ialah masa menunggunya seorang istri yang ditinggal mati maupun berpisah dengan suaminya, selama masa tunggu tersebut ia tidak diperkenankan untuk keluar rumah, mendapat pinangan dan menikah dengan laki-laki lain dan tidak boleh memakai perhiasan serta wewangian. Banyaknya pelanggaran yang dilakukan perempuan di Desa Benda Kecamatan Sirampog Kabupaten Brebes terhadap ketentuan masa ‘iddah, tidak menjalankannya mereka terhadap kewajiban masa ‘iddah bukan semata-mata mereka tidak mengetahui, tetapi ada faktor ekonomi didalamnya yang membuat mereka meninggalkan kewajiban ber’iddah. Penelitian ini merupakan penelitian lapangan (Field Research) dengan metode pengumpulan data, observasi, wawancara, analisis data dan dokumentasi. Sifat penelitian ini adalah analisis deskriptif-analitis dengan menggunakan penelitian empiris yaitu penelitian yang menggunakan fenomena dalam hidup bermasyarakat dan mengkaji pelanggaran terhadap pelaksanaan masa ‘iddah ditinjau dari Perspektif Hukum Keluarga Islam di Desa Benda Kecamatan Sirampog Kabupaten Brebes. Berdasarkan penelitian yang diperoleh, peneliti menyimpulkan faktor utama dari pelanggaran terhadap masa ‘iddah oleh perempuan Desa Benda Kecamatan Kabupaten Brebes ialah faktor ekonomi, jika ditinjau dari Hukum Keluarga Islam masa ‘iddah adalah suatu kewajiban yang harus dijalankan oleh seorang istri setelah berpisah dari suaminya, tetapi memang keadaan yang mendesak dan memaksa mereka untuk melanggar adanya aturan ‘iddah tersebut.
Kata kunci: Masa ‘Iddah, Istri, Hukum Keluarga Islam
Downloads
References
Amir, Ria Rezky “Iddah (Tinjauan Fiqih Keluarga Muslim)”, Jurnal Al-Mau’izhah Vol. 1 No.1, (September, 2018).
Arsjad, Rasyida Ainun Barakah, “Iddah Wafat, Antara Agama Dan Budaya (Studi Kasus Iddah Wafat Di Kecamatan Sangkapura)”, Jurnal Lentera, Kajian Keagamaan, Keilmuan Dan Teknologi Volume 3, Nomor 1, (Maret, 2017).
Bunyamin, Mahmudin Agus Hermanto, Hukum Perkawinan Islam, (Bandung: Cv Pustaka Setia, 2017).
Chaidaroh, Umi, Konsep ‘‘iddah Dalam Hukum Fiqh Serta Implikasinya Terhadap Problematika Wanita Modern, (Surabaya: Iain Sunan Ampel Press, 2013).
Depag, Al-Qur’an Dan Terjemah, Surabaya: CV, Rasma Putra, 2002.
Hafiz Anshary, Chuzaimah, Problematika Hukum Islam Kontemporer, (Jakarta: Pustaka Firdaus, 2008).
Hasanah, Hayatun “Penyimpangan ‘Iddah Perceraian Pada Masyararakat Gunung Meriah Aceh Singkil (Analisis Menurut Perspektif Hukum Islam), (Skripsi, Fakultas Syari’ah Dan Hukum, Uin Ar-Rainy Darussalam, Banda Aceh, 2019).
Hasna, Ita Nurul “Pelanggaran Masa Iddah Di Masyarakat (Studi Kasus Di Dusun Gilang, Desa Tegaron, Kec. Banyubiru), (Skripsi, Fakultas Syari’ah Iain, Salatiga, 2015).
Jauharataun, “Hukum Pernikahan Janda Dalam Masa ‘‘iddah Menurut Pandangan Ulama Palangka Raya, Jurnal Studi Agama Dan Masyarakat, Vol 12, No.2, (Desember, 2016).
Kurniawati, Vivi Kupas Habis Masa Iddah Wanita 1, (Jakarta Selatan: Rumah Fiqih Publishing, 2019).
Muhammad Isna Wahyudi, Fiqh ‘Iddah Klasik Dan Kontemporer, (Yogyakarta: Pustaka Pesantren, 2009).
Mutakin, Khairul, “Tafsir Misoginis Ayat-Ayat ‘iddah: Analisis Sosiologis Ayat-Ayat ‘iddah Menurut Mufassir Dan Ahli Fiqh” Jurnal Islamuna, Vol.3 Nomor 1 (Juni 2016).
Muthiah, Aulia, Hukum Islam, (Yogyakarta: Pustaka Baru Press, 2017).
Nuroniyah, Wardah ”Diskursus ‘Iddah Berperspektif Gender: Membaca Ulang ‘Iddah Dengan Metode Dalalah Al-Nass”, Jurnal Al-Manahij, Vo.Xii No.2, (Desember 2018).
Rasjid, Sulaiman, Fiqh Islam, (Bandung: Sinar Baru Algensindo, Cet.87, 2019).
Syarifuddin, Amir, Hukum Perkawinan Islam Di Indonesia, (Jakarta: Kencana Prenada Media Group, 2014).
UU Ri No.1 Th. 1974 Tentang Perkawinan Dan Kompilasi Hukum Islam, Bandung: Citra Umbara, 2017.
Wahyudi, Muhammad Isna, Fiqh ‘Iddah Klasik Dan Kontemporer, (Yogyakarta, Pustaka Pesantren, 2009).
Yanggo, Chuzaimah T., Hafiz Anshary Az, Problematika Hukum Islam Kontempoprer, (Jakarta: Pustaka Firdaus, 2008).
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2022 Khuluqiyya

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.


