Transformasi Hukum Keluarga Islam Sebagai Sumber Hukum di Indonesia
DOI:
https://doi.org/10.56593/khuluqiyya.v3i1.67Keywords:
Hukum Islam, Hukum, IndonesiaAbstract
Hukum Keluarga Islam bukan hanya pada mengatur kehidupan
keluargayang di mulai sejak awal pembentukan keluarga (peminangan) sampai
dengan berakhirnya keluarga yakni terjadi perceraian atau salah satu ada yang
meninggal yang termasuk masalah waris dan wakaf saja, namun juga mulai
memberikan kontribusi dalam perkembangan serta sudut pandang hukum sebagai
sebuah corak baru dalam hukum Keluarga di Indonesia melalui Kompilasi
Hukum Islam. Kebutuhan hukum tidak terlepas dari perkembangan hukum Islam
yang sudah mulai mendapatkan pengakuan mengingat hukum Islam secara
historis mempengaruhi atas eksistensi hukum yang hidup di Indonesia. Pada
realitasnya hukum yang hidup di masyarakat terutama masyarakat Islam, hukum
Islam menjadi corak tersendiri serta saling mempengaruhi dengan hukum adat
yang memang hadir dan hidup di masyarakat. Dari pengaruh tersebut maka tentu
hukum Islam yang hidup di masyarakat menjadi suatu hal yang perlu untuk
diambil dan digunakan terutama dalam wilayah hukum meliputi keperdataan
maupun terkadang ranah hukum pidana, terlebih lagi hukum Keluarga Islam
memiliki kompleksifitas hukum yang dikaji, baik bersifat khusus maupun umum.



