Hak Istri Dalam Taklik Talak Di Tinjau Dari Perspektif Hukum Islam
DOI:
https://doi.org/10.56593/khuluqiyya.v3i2.66Keywords:
Hak Istri, Taklik TalakAbstract
Manusia sebagai subjek hokum mempnyai hak, dan salah satu hak
manusia dalam hukum perdata adalah hak keluarga (familyrechten). Setiap
manusia diciptakan berpasang-pasangan dan untuk mewujudkan keinginannya
untuk hidup bersama pasangannya dalam ikatan yang sah, maka setiap manusia
harus mengikuti ketentuan-ketentuan yang telah digariskan untuk membentuk
sebuah keluarga. Perkawinan adalah ikatan lahir batin antara seorang pria
dengan seorang wanita sebagai suami istri. Prinsip-prinsip hukum perkawinan
bersumber dari Al Quran dan Hadith. Dari keduanya dituangkan dalam garis-garis
hukum melalui undang-undang No 1 Tahun 1974 tentang perkawinan dan
kompilasi hukum Islam tahun 1991. Terdapat 7 asas atau kaidah hukum yang
dikandung salah satu diantaranya yaitu Asas keseimbangan hak dan kewajiban.
Pada umumnya sering kali seorang suami bersikap sewenang-wenang terhadap
istri, jika seperti itu terjadi, maka seorang wanita berhak menuntut atas haknya,
untuk mendapatkan hak yang seharusnya menjadi kewajiban suaminya. Hak dan
kewajiban suami istri ini telah diatur di dalam UUP No 1 tahun 1974 Bab VI pasal
30 hingga Pasal 34. Penjelasan lain di dalam KHI Bab XII Pasal 77 hingga Pasal
78, yang digunakan untuk menanggulangi pelanggaran hak dan kewajiban suami
istri untuk sebuah jaminan. Dengan adanya taklik talak diharapkan dapat
meminimalisir sebab perceraian.
Di Indonesia merupakan hal yang biasa bagi suami muslim untuk
mengucapkan taklik talak pada saat memulai ikatan perkawinan. Suami
mengajukan syarat jika dia menyakiti istrinya atau tidak menghiraukanya selama
jangka waktu tertentu, maka pengaduan istri kepada Pengadilan Agama akan
menyebabkan istri tersebut terceraikan. Dalam Pasal 46 ayat (3) Kompilasi Hukum
Islam ditulis bahwa “Perjanjian taklik talak bukan suatu perjanjian yang wajib di
adakan pada setiap perkawinan, akan tetapi sekali taklik talak sudah diperjanjikan
tidak dapat dicabut kembali”. Taklik talak bukanlah suatu hal yang diwajibkan
dalam suatu prosesi pernikahan, taklik talak ini dibuat untuk memberikan
perlindungan kepada pihak isteri, karena dikhawatirkan ada pihak suami yang
menelantarkan isterinya, dan para istri dapat menjadikan alasan pelanggaran
taklik talak ini sebagai sarana untuk menggugat cerai suaminya jika dia tidak
berkenan diperlakukan seperti itu.


