Analisis Hukum Terhadap Tradisi Penundaan Pembagian Harta Warisan Kepada Ahli Warisnya (Studi Kasus Di Kelurahan Purbaratu Kecamatan Purbaratu Kota Tasikmalaya)
DOI:
https://doi.org/10.56593/khuluqiyya.v3i2.65Keywords:
Pembagian Warisan, Tradisi Penundaan Waris, 'Urf Sohih, Kelurahan PurbaratuAbstract
Penundaan pembagian harta warisan merupakan salah satu tradisi yang
ada di Kelurahan Purbaratu Kota Tasikmalaya, faktor penyebab terjadinya
penundaan karena salah satu orang tuanya masih hidup dan ahli waris belum
dewasa. Tujuan dari penelitian ini untuk mengetahui bagaimana pandangan
hukum Islam dan hukum positif di Indonesia mengenai penundaan warisan serta
proses dan juga pandangan tokoh setempat mengenai penundaan warisan.
Penelitian ini menggunakan penelitian deskriptif kualitatif dengan menggunakan
teknik wawancara kepada tokoh masyarakat dan dokumentasi. Hasil penelitian
ini: pertama, Hukum Islam tidak menganjurkan adanya penundaan pembagian
harta warisan jika tidak ada udzur syar’i. Kedua, Hukum positif di Indonesia
tidak membenarkan adanya penundaan pembagian harta warisan. Ketiga, tradisi
penundaan harta warisan di Kelurahan Purbaratu termasuk ‘urf sohih dan bisa
dijadikan pertimbangan hukum. Keempat, Tokoh ulama dan aparatur
pemerintahan yang ada di Kelurahan Purbaratu memandang penundaan warisan
tersebut sebagai suatu hal yang diperbolehkan dengan adanya kesepakatan dari
semua ahli warisnya.



