Kafa'ah Dalam Pernikahan Perspektif Hadis Nabi
DOI:
https://doi.org/10.56593/khuluqiyya.v3i2.64Keywords:
Kafa'ah, Hadis, NikahAbstract
embangun keharmonisan rumah tangga merupakan hal yang tidak
mudah, karena pernikahan itu menyatukan dua jiwa yang berbeda sifat, watak,
pemikiran, adat, budaya, latar belakang. Oleh karena itu sebelum menikah
seseorang dianjurkan untuk memilih pasangannya yang sefaham, sepemikiran,
setingkat, sederajat. Meskipun bukan suatu syarat sah ataupun syarat wajib, tetapi
sesuatu yang Sunnah dan lebih baik karena hal ini sangat berpengaruh untuk
menyamakan presepsi dan menghindarkan cela. Perbedaan-perbedaan yang
mengiringi dalam bahtera rumah tangga menyebabkan benih perselisihan yang
menjadikan keharmonisan rumah tangga terganggu. Keseimbangan, keharmonisan
dan keserasian diutamakan dalam hal agama yaitu akhlak dan ibadah. Banyak
hadis yang mendorong kita mencari keserasian sebelum menikah, setelah ditelusui
hadis tentang kafa’ah itu sanadnya sambung-menyambung akan tetapi ada salah
satu rawi yang terkena Jarh, akan tetapi dapat dipakai dengan dukungan riwayat
yang lain. Kafa’ah ini sangat penting dalam suatu pernikahan demi kemaslahatan
kedua belah pihak antara suami istri sebagai upaya mewujudkan keluarga yang
sakinah mawaddah wa rahmah.



