Rechtsvinding Dan Pertimbangan Hakim Dalam Mengabulkan Dan Menolak Permohonan Dispensasi Nikah

Authors

  • Luqman Haqiqi Amirulloh

DOI:

https://doi.org/10.56593/khuluqiyya.v3i1.53

Keywords:

Rechtsvinding, Dispensasi Nikah

Abstract

Rechtsvinding adalah proses pembentukan hukum oleh subyek atau pelaku penemuan hukum dengan upaya penerapan peraturan hukum umum terhadap peristiwanya berdasarkan kaidah-kaidah atau prinsip-prinsip tertentu yang dapat dibenarkan menurut ilmu hukum, seperti interpretasi, penalaran, eksposisi (konstruksi hukum). Pertimbangan yang digunakan hakim ada dua macam, yaitu: pertimbangan yang ada dalam perundang-undangan dan pertimbangkan hukum di luar peraturan tertulis. Yang ada dalam perundang-undangan tertulis antara lain: Pertama, aturan tentang batas usia nikah yang tercantum dalam Undang-Undang No. I Tahun 1974 Tentang Perkawinan. Kedua, syarat-syarat perkawinan dalam undang-undang perkawinan. Ketiga, kawin hamil dalam Kompilasi Hukum Islam. Keempat, keharusan melindungi anak dalam Undang-Undang Perlindungan Anak. Sedangkan pertimbangkan hukum hasil ijtihad hakim antara lain: pertimbangan sosiologis, pertimbangan masa depan anak, pertimbangan psikologis, pertimbangan jaminan yang pasti dan kuat dalam hidup berumah tangga, dan pertimbangan kematangan mental dan kaidah fiqhiyyah. Pertimbangan tersebut digunakan hakim untuk mewujudkan kemaslahatan. Proses penemuan hukum dalam perkara dispensasi nikah melalui tiga tahapan, yakni tahap konstatir, kualifisir, dan konstituir. Adapun metode penemuan hukum yang digunakan hakim dalam perkara dispensasi nikah dengan menggunakan metode penemuan hukum, yaitu metode interpretasi gramatikal, sistematis, konstruksi hukum, dan maslahah mursalah.

Downloads

Download data is not yet available.

References

al-Abidin Ibn Ibrahim Ibn Najim, Zain, al-Asybah wa an-Naza’ir ‘Ala Mazhab Abi Hanifah an-Nu’man,tt
Direktorat Jendral pembinaan Kelembagaan Agama Islam, Bahan Penyulyhan Hukum, Jakarta: Departemen Agama RI, 2001.
Fuad, Mahsun , Hukum Islam Indonesia:Sari Nalar Partisipatoris Hingga Emansipatoris, Yogyakarta: Lkis, 2005.
Jazuli, Ahmad, Kaidah-Kaidah Fikih: kaidah-Kaidah Hukum Islam Dalam Menyelesaikan Masalah Yang Praktis, Jakarta: Kencana, 2006.
Mertokusumo, Sudikno, Hukum Acara Perdata Indonesia, cet pertama Edisi ke-8, Yogyakarta : Liberty Yogyakarta, 2009.
Prasojo, Djoko dan I Ketut Mustika, Asas-Asas Hukum Perkawinan di Indonesia, cet ke-1, Jakarta: Bina Aksara, 1987.
Ramulyo, Mohd. Idris, Hukum Perkawinan Islam Suatu Analisis dari Undang-undang No.1 Tahun 1974 dan Kompilasi Hukum Islam, Edisi ke-2, Jakarta: Bumi Aksara, 1996.
Rifai, Ahmad, Penemuan Hukum oleh Hakim Dalam Perspektif Hukum Progresif, Jakarta: Sinar Grafika, 2010.
Sutiyoso, Bambang, Metode Penemuan Hukum, Yogyakarta: UII Press, 2006.
Undang-Undang Nomor I Tahun 1974 tentang Perkawinan
Zuhriah, Erfaniah , Pengadilan Agama Indonesia,Malang: UIN Maliki Press, 2009.

Downloads

Published

21-01-02

How to Cite

Luqman Haqiqi Amirulloh. (2021). Rechtsvinding Dan Pertimbangan Hakim Dalam Mengabulkan Dan Menolak Permohonan Dispensasi Nikah. Khuluqiyya: Jurnal Kajian Hukum Dan Studi Islam, 3(1), 1–23. https://doi.org/10.56593/khuluqiyya.v3i1.53

Issue

Section

Articles