Pencegahan Perkawinan Usia Anak Di Indonesia Perspektif Filsafat Hukum Islam

Authors

  • Ramdan Wagianto

DOI:

https://doi.org/10.56593/khuluqiyya.v2i1.43

Keywords:

Pencegahan Perkawinan, Filsafat Hukum Islam

Abstract

Artikel ini membahas pentingnya peraturan pencegahan perkawinan pada usia anak ditinjau dari filsafat hukum Islam (Maqasid asy-Syari’ah). penulis memberikan pandangan bahwa peraturan tersebut merupakan sesuatu yang memang semestinya dilakukan. hal ini melihat implementasi perkawinan usia anak di masyarakat masih relatif tinggi. Kematian ibu dan anak, rendahnya sumber daya manusia, kekerasan dalam rumah tangga dan kekerasan anak, dan kemiskinan merupakan dampak yang terjadi jika perkawinan anak terus dibiarkan terjadi. Peraturan pencegahan perkawinan usia anak sejalan dengan maqasid asy- syari’ah, yaitu hifz an-nasl (perlindungan jiwa-kepedulian terhadap keluarga), hifz an- nafs/hifz al-‘ird (perlindungan jiwa/kehormatan/pemeliharaan harga diri manusia), hifz al-‘aql (melipatgandakan pola pikir dan research ilmiah, mengutamakan perjalanan untuk mencari ilmu pengetahuan, menghindari upaya-upaya meremehkan kinerja otak), dan hifz al-mal (perlindungan harta-meningkatkan perekonomian).

Downloads

Download data is not yet available.

References

Abdul Qadir Audah, Al-Tasyri’ al-Jinai al-Islami, Juz I, Kairo: Dar al-Urubah, 1964.

Al-Qur’an dan Terjemahnya, cet.I, Bandung: Syamil Quran, 2012.

Al-Shafi’i, al-Umm, dalam Khoiruddin Nasution, Hukum Perdata (Keluarga) Islam Indonesia dan Perbandingan Hukum Perkawinan di Dunia Muslim, cet. II (Yogyakarta: TAZZAFA + ACAdeMIA, 2013).

Amir Syarifuddin, Ushul Fiqh, Jakarta: Prenada Media, 2008.

Asghar Ali Engrineer, Hak-hak Perempuan dalam Islam, terj. Farid Wajidi dan Cici Farkha Assegaf, Yogyakarta: LSSPA & CUSO, 1994.

Asrorun Ni’am Sholeh, “Perbikahan Usia Dini Perspektif Fikih Munakahah”, dalam Ijma’ Ulama, 2009, Majelis Ulama Indonesia.

Dadang Hawari, Al-Qur’an Ilmu Kedokteran Jiwa dan Kesehatan (Jakarta: Dana Bhakti Prima Yasa, 1996).

Dewi Candraningrum, Pernikahan Anak : Status Anak Perempuan?, Jurnal Perempuan, Vol. 21 No. 1, Februari 2016.

Direktorat Ketahanan Remaja, Materi Pegangan Kader tentang Bimbingan dan Pembinaan Keluarga Remaja, cet. Ke-2, Jakarta: Badan Koordinasi Keluarga Nasional (BKKKBN), 2012.

Djoko Prakoso dan I Ketut Murtika, Azas-azas Hukum Perkawinan di Indonesia, Jakarta: Bina Aksara, 1987.

E.B. Hurlock, Psikologi dan Perilaku Kesehatan, Jakarta: Erlangga, 2002.

Eny Kusmiran, Kesehatan Reproduksi Remaja dan Wanita, Jakarta: Salemba Medika, 2012.

Habib Shulton Asnawi,” HAM dalam Ruang Domestik Studi terhadap UU No. 23 Tahun 2004 tentang PKDRT”, dalam al-Mawarid Jurnal Hukum Islam Vol. XI, No.2 September – Januari 2011, Yogyakarta: Prodi Hukum Islam FIAI UII, 2011.

Hamka, Tafsir al-Azhar, Juz IV, Jakarta: Pustaka Panji Masyarakat, 1984.
Helmi Karim, Kedewasaan untuk Menikah, dalam Chuzaimah T. Yanggo dan Hafis Anshary (ed), Problematika Hukum Islam Kontemporer, Jakarta: Pustaka al-Firdaus, 1994.

Herri Zan Pieter dan Namorra Lumongga Lubis, Pengantar Psikologi Untuk Kebidanan, cet. II, Jakarta: Kencana, 2011.

Hussen Muhammad, Fiqh Perempuan (Refleksi Kiai atas Wacana Agama dan Gender), Yogyakarta: LkiS, 2007.

Imanul Jalil al-Hafiz Imadud Din, Abu Isma’il Ibn Amr Ibn Dau’ Ibn Kasir Ibn Zar’i al-Basri ad-Dimasyqi, Tafsir Ibnu Katsier, Juz IV, Mesir: Dar al-Kutub, t.th.

Imran Siswadi, “Perlindungan Anak dalam perspektif Hukum Islam dan HAM”, dalam Al-Mawardi Jurnal Hukum Islam Vol. XI No. 2 September-Januari 2011, Yogyakarta: Prodi Hukum Islam FIAI UII, 2011.

Jasser Audah, al-Maqāṣid untuk Pemula, terj. ‘Ali ‘Abdel Mon’im, Yogyakarta: Suka Press, t.t..

Khoiruddin Nasution, Hukum Perdata (Keluarga) Islam Indonesia dan Perbandingan Hukum Perkawinan di Dunia Muslim;dengan Pendekatan Integratif Interkonektif, cet. II, Yogyakarta: ACAdeMIA + TAZZAFA, 2009.

__________________, Hukum Perkawinan 1: dilengkapi Perbandingan UU Negara Muslim Kontemporer, Yogyakarta: ACAdeMIA + TAZZAFA, 2013.

M. Quraish Shihab, Tafsir al-Misbah, Jakarta: Lentera hati, 2005.

Maswita Djadja, dkk., Telaah Kebijakan Kajian Pendewasaan Usia Perkawinan Anak di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Bogor: Pusat Kajian Gender dan Anak LPPM ITB, 2016.

Moh. Idris Ramulyo, Hukum Perkawinan Islam: Studi Analisis Undang-undang No. 1 tahun 1974 dan Kompilasi Hukum Islam, Jakarta: Bumi Aksara, 2002.

Muhammad Hasby As-Shiddiqy, Pengantar Hukum Islam, Jakarta: Bulan Bintang, 1975.

____________________________, Falsafah Hukum Islam, Semarang: Pustaka Rizki Putra, 2002.
Muhammad Jawaan Mughniyyah, Fikih Lima Mazhab, alih bahasa Masykur AB, Cet. IV, Jakarta: Lentera, 1999.

___________________________, al-ahwal al-syakhsiyyah, Beirut: Dar al-‘ilmi Lil Malayain, t.th..

Muhammad Surya, Psikologi Konseling, Bandung: CV Pustaka Bani Quraisy, 2003.

Walgito, Bimbingan dan Konseling Perkawinan, Yogyakarta: Andi, 2006.

Zaitunah Subhan, Menggagas Fiqh Pemberdayaan Perempuan, Jakarta: el-Kahfi, 2008.

Zaki Fuda Chalil, Tinjauan Batas Minimal Usia Untuk Kawin; Studi Perbandingan Antara Kitab-kitab Fikih dan Undang-undang Perkawinan di Negara-Negara Muslim, Mimbar Hukum VII, No. 26, 1996.

Perundang-Undangan

Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan

Undang-undang R.I. No. 23 Tahun 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak

Undang-undang RI No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.

Peraturan Bupati Gunungkidul No. 36 Tahun 2015 tentang Pencegahan Perkawinan Pada Usia Anak)

Peraturan Bupati Kulon Progo No. 9 Tahun 2016),

Peraturan Bupati Bantul No. 04 Tahun 2017 tentang Pencegahan dan Penanganan Perkawinan Pada Usia Anak),

Peraturan Bupati Tangerang No. 78 Tahun 2017 tentang Pencegahan Perkawinan Pada Usia Anak

Peraturan Bupati Gianjar Bali No. 13 Tahun 2017 tentang Pencegahan Perkawinan Pada Usia Anak

Peraturan Bupati Soppeng, Sulawesi Selatan No. 16 Tahun 2018 tentang Pencegahan Perkawinan Usia Anak.

Downloads

Published

20-01-29

How to Cite

Ramdan Wagianto. (2020). Pencegahan Perkawinan Usia Anak Di Indonesia Perspektif Filsafat Hukum Islam. Khuluqiyya: Jurnal Kajian Hukum Dan Studi Islam, 2(1), 84–107. https://doi.org/10.56593/khuluqiyya.v2i1.43

Issue

Section

Articles