Dinamika Interpretasi Hakim Dalam Menetapkan Penetapan Pengangakatan Anak

Authors

  • Tuti Ningrum

DOI:

https://doi.org/10.56593/khuluqiyya.v2i1.42

Keywords:

Pengangkatan Anak, Masyarakat Muslim

Abstract

Indonesia adalah negara hukum, oleh karena itu segala perkara hukum diatur di Pengadilan. Pengadilan Negeri (PN) memiliki kewenanga untuk menangani perkara hukum masyarakat pada umumnya, sedangkan Pengadilan Agama (PA) khusus menangani perkara hukum perdata Masyarakat Muslim. Hal tersebut diatur dalam undang-undang RI Nomor 3 tahun 2006 Pada pasal 49 dijelaskan bahwa Pengadilan Agama diberi kewenangan untuk memeriksa dan memutus perkara-perkara perkawinan yang di dalamnya terdapat tentang menangani pengangkatan anak. Dengan demikian, pengangkatan anak yang dilakukan oleh Masyarakat Muslim menjadi kewenangan absolut PA, sedangkan pengangkatan anak oleh warga non muslim menjadi kewenangan absolut PN. Namun demikian, realitasnya pengangkatan anak oleh Masyarakat Muslim lebih banyak dilakukan di PN dari pada di PA. Oleh karena itu, hal ini menarik untuk dikaji dengan melihat bagaimana Praktik pengangkatan anak di kalangan masyarakat Muslim Sleman. Apakah praktik pengangkatan anak di kalangan masyarakat muslim Sleman sudah dilakukan sesuai dengan ketentuan yanga ada? Mengapa Masyarakat Muslim Sleman masih mengajukan permohonan pengangkatan anak di PN.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Direktori JENDERAL Pelayanan dan Rehabilitas Sosial, Direktori Bian Pelayanan Sosial Anak, Pedoman Pelaksanaan Pengangkatan Anak (Jakarta; Departemen Sosial, 2005)
Linda Firdawaty, Analisis Terhadap UU No 3 Athun 2006 dan UU No.5 Tahun 2009 Tentang Kekuasaan Peradilan Agama. Jurnal Al-‘Adalah Vol.X., No.2 Juli 2011.

Mahkamah Agung Republik Indonesia Tahun 1951-2007, Himpunan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) dan Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Republik Indonesia Tahun 1951-2007.

Mahkamah Agung Republik Indonesia Tahun 1951-2007, Himpunan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) dan Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Republik Indonesia Tahun 1951-2007.

Munawwir, Ahmad Warson, Kamus Arab-Indonesia, (Yogyakarta: Pon-Pes Al-Munawwir)

Musthofa., Pengangkatan Anak Kewenangan Pengadilan Agama, (Jakarta: kencana , 2008).

Putusan pengadilan Negeri No. 25/Pdt.P/ 2018/Pn. Smn.
Salim, Peter saliman dan yenny, kamus besar bahasa Indonesia kontemporer, cet. Ke-1 (Jakarta : Modern English Press, 1991)

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2006 Tentang Perubahan Atas Undnag-Undang Nomor 7 Tahun 1989 Tentang Peradilan Agama.

UU no.7 tahun 1989, jo UU No. 3 Tahun 2006, jo UU No.50 Tahun 2009.
Wahbah Az Zuhaily, Tafsir Al-Munir.
Yohn M. Echols dan Hassan Shadily, kamus bahasa Inggris Indonesia, (Jakarta: Gramedia, 1984).

Downloads

Published

20-01-29

How to Cite

Tuti Ningrum. (2020). Dinamika Interpretasi Hakim Dalam Menetapkan Penetapan Pengangakatan Anak . Khuluqiyya: Jurnal Kajian Hukum Dan Studi Islam, 2(1), 108–122. https://doi.org/10.56593/khuluqiyya.v2i1.42

Issue

Section

Articles