Efektivitas Pencatatan Perkawinan Di Indonesia (Tinjauan Sosiologi Hukum)

Authors

  • Nuril Farida Maratus

DOI:

https://doi.org/10.56593/khuluqiyya.v2i1.40

Keywords:

Pencatatan, Perkawinan

Abstract

Peraturan tentang perkawinan di Indonesia di atur dalam Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 (UUP) dan Kompilasi Hukum Islam (KHI). Dimana diatur di dalamnya mengenai pencatatan perkawinan (pasal 2 ayat 1 & 2). Kenyataan yang terjadi saat ini, masih dijumpai adanya pernikahan yang tidak dicatatkan (nikah sirri). Ketidaktaatan masyarakat sehingga bertindak demikian karena didasari beberapa alasan, salah satunya penafsiran terhadap bunyi pasal 2 Undang-Undang No. 1 Tahun 1974. Penyusun menggunakan pendekatan sosiologi untuk mengupas lebih lanjut. Sosiologi merupakan ilmu pengetahuan yang bertujuan mengadakan pemahaman interpretatif terhadap perilaku sosial guna mendapatkan penjelasan mengenai sebab-sebabnya, perkembangannya maupun pengaruhnya. Menurut Weber, perilaku manusia mempunyai arti bagi pihak-pihak yang terlibat yang kemudian berorientasi terhadap perilaku yang sama pihak lain. Untuk menganalisa perilaku sosial maka Weber menciptakan tipe-tipe perilaku ideal sebagai pola agar dapat membandingkannya dengan perilaku aktual. Max Weber memperkenalkan pengertian tipe ideal yang dimaksudkannya sebagai ekspresi semua formulasi dan batasan konseptual dalam sosiologi. Hasil dari penelitian ini bahwa dasar hukum pencatatan perkawinan termuat dalam pasal 2 ayat 2 UUP serta dipertegas dalam KHI pasal 5 KHI yang menyatakan bahwa pencatatan perkawinan bertujuan untuk menciptakan ketertiban. Pada dasarnya terdapat empat faktor yang bisa menjadikan hukum bisa berfungsi secara efektiv di masyarakat. Diantaranya adalah faktor kaidah hukum itu sendiri, penegak hukum, fasilitas dan kesadaran masyarakat.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Ali, Achmad, Menguak Teori Hukum (Legal Theory) dan Teori Peradilan (Judicial Prudence), Jakarta: Kencana, 2009.

Black, Donald, Batas-batas Sosiologi Hukum, dalam Mulyana W. Kusumah dan Paul S. Baut (ed). Hukum Politik dan Perubahan Sosial, Jakarta: Lembaga Bantuan Hukum Indonesia, 1988.

Harahap, M. Yahya, Informasi Materi KHI dan Pengadilan Agama dalam Sistem Hukum Nasional, Jakarta: Logos, 1999.

Kelsen di kutip dari Joseph Raz, Concept of Legal System, Oxford: Clareendoom Press, 1990.
Qaradhawi , Yusuf al-, Membumikan Syari’at Islam, Surabaya: Dunia Ilmu, 1997.
Rasjid,Sulaiman Fiqh Islam, Bandung : Sinar Baru Algesindo, 1994.

Undang-Undang Republik Indonesia No 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan, Surabaya: Kesindo Utama, 2006.

Rahardjo, Satjipto, Sosiologi Hukum: Perkembangan, Metode, dan Pilihan Masalah, Surakarta: Muhammadiyah University Press, 2004.

Rofiq, Ahmad, Nuansa dan Tipologi Pembaharuan Hukum Islam Indonesia, Jakarta: Rajawali Press, 1999.

________, Pembaharuan Hukum Islam di Indonesia, Yogyakarta: Gama Media, 2001.

Soekanto, Soerjono, Beberapa Teori Sosiologi tentang Struktur Masyarakat, Jakarta: Rajawali, 1984.

_______, Efektivitas Hukum dan Peranan Saksi, Bandung: Remaja Karya, 1985.

________, Max Weber Konsepo-Konsep Dasar Dalam Sosiologi, Jakarta: Rajawali, 1984.

Summa, Muhammad Amin, Hukum Keluarga Islam di Dunia Islam, Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada, 2004.

Syarbani, Syahrial dan Rusdiyanta, Dasar-Dasar Sosiologi, Yogyakarta: Graha Ilmu, 2013.

Downloads

Published

20-01-29

How to Cite

Nuril Farida Maratus. (2020). Efektivitas Pencatatan Perkawinan Di Indonesia (Tinjauan Sosiologi Hukum). Khuluqiyya: Jurnal Kajian Hukum Dan Studi Islam, 2(1), 68–83. https://doi.org/10.56593/khuluqiyya.v2i1.40

Issue

Section

Articles