Perspektif Hukum Islam-Sosial Terhadap Kontekstualisasi Nafkah Cerai Gugat

Authors

  • Mukhamad Suharto

DOI:

https://doi.org/10.56593/khuluqiyya.v2i1.39

Keywords:

Nafkah, Cerai gugat, Islam Sosial, Hukum

Abstract

Sudah lazim diketahui bahwa dalam hukum Islam berlaku adagium “perubahan suatu hukum disebabkan karena dinamika permasalahan umat dalam masa dan kondisi tertentu.” Sehingga mendesak para cendekiawan muslim untuk berikhtiar melalui pintu ijtihad. Salah satu produk ijtihad tersebut yaitu dalam kajian hukum Islam-sosial. Tulisan berikut mencoba meneliti problem aktual dalam hukum perkawinan Islam di Indonesia. Hak nafkah cerai gugat yang merupakan salah satu objek kajian hukum perkawinan Islam kontemporer misalnya perlu adanya payung hukum yang jelas disamping isu kesetaraan jender, sempitnya akses keadilan bagi perempuan, hingga sensitivitas hakim yang dalam putusannya belum merepresentasikan rasa keadilan formal dan/atau substansial. Adapun masalah yang dirumuskan yaitu bagaimana kontekstualisasi nafkah cerai gugat ditinjau dari perspektif hukum Islam-sosial. Penelitian ini termasuk pada penelitian kualitatif dengan sifatnya deskriptif-analitik. Pisau analisisnya menggunakan pendekatan terpadu hukum Islam-sosial yang diintrodusir teorinya oleh Louay Safi. Hasil penelitian yang dapat disimpulkan adalah bahwasannya yang dimaksud dengan hukum Islam-sosial bukan sebuah pendekatan yang mencampuradukkan secara eklektik antara teori Islam (normatif-tekstual) dan teori barat (sosial-empiris). Keduanya justru diintegrasikan menjadi hukum Islam-sosial terpadu agar tedas makna dengan penekanan pada ilmu sosial kemanusiaan (humaniora) secara umum. Selanjutnya untuk menjawab masalah hak nafkah cerai gugat, hakim dituntut untuk memberikan suatu pertimbangan atas kekosongan hukum yang terjadi. Adalah SEMA No. 03 Tahun 2018 Hasil Pleno Kamar Agama, yang diakomodir  Perma  Nomor  3  tahun  2017 tentang Pedoman Mengadili Perkara Perempuan Berhadapan dengan hukum, memutuskan, bahwa isteri dalam perkara cerai gugat mendapatkan hak nafkahnya sepanjang tidak nusyuz.

Kata kunci: hukum Islam-sosial, nafkah, cerai gugat

Downloads

Download data is not yet available.

References

Ahmad, Fanani dan Ahmad Fanani Badria Nur Lailina Ulfa, “Hak Ex Officio Hakim: Studi Kasus Perceraian Di Pengadilan Agama Sidoarjo Jawa Timur, Universitas Darussalam Gontor, Vol. 13, No.2, November 2017.
al-Alim, Yusûf Hâmid, al-Maqâshid al-Ammah li al-Syari’at al-Islamiyah, Riyadh, Al-Dâr al-Alamiyah li al-Kutub al-Islâmi, 1994.
al-Baihaqi, Ahmad bin al-Husain bin 'Ali bin Musa Abu Bakar, Sunan al-Baihaqi al-Kubra, Makkah al- Mukarramah: Maktabah Dâr al-Baz, 1994, Juz 7.
al-Daruquthni, 'Ali bin 'Umar Abu al-Hasan, Sunan al-Daruquthniy, Beirut: Dâr al-Ma'rifah, 1966.
al-Kasâny, Abû Bakar bin Mas‟ûd, Al-Badâi‟ al-Shana‟i‟, Beirût: Dâr al-Kutub alIlmiyah, 2010.
al-Malikiy, Ahmad bin Ghanim bin Salim al-Nafrawiy, al-Fawakih alDiwaniy, Beirut: Dâr al-Fikr, 1415 H.
al-Nasa`i, Ahmad bin Syu'aib Abu 'Abd al-Rahman, Sunan al-Nasa`iy-al-Mujtabi, Halab: Maktab al-Mathbu'at al-Islamiyyah, 1986, Juz 6.
al-Syafi‟I, Muhammad bin Idris, al-Umm, Beirut: Dar al-Fikr, t.th.
al-Syaukani, Muhammad bin 'Ali bin Muhammad, Nail al-Authâr min Ahâdîts Said al-Akhbâr Syarh Muntaqa al- Akhbâr, t.tp: Idarah al-Thaba'ah al Minbarah, t.th., Juz 7.
al-Zuhaili, Wahbah Tafsîr al-Munîr, Beirut: Dar al-Fikr, 2008.
Al-Zuhaili, Wahbah, Fiqh al-Islâmi wa Adillatuhu, Dar al-Fikr, Beirut, 1998, Juz 7.
Arskal, dkk, Demi Keadilan Dan Kesetaraan Dokumentasi Program Sensitivitas Jender Hakim Agama di Indonesia, 2009.
Arto, A. Mukti, Penemuan Hukum Islam dalam Mewujudkan Keadilan Membangun Sistem Peradilan Berbasis Perlindungan Hukum dan Keadilan, Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2017.
Az-Zarqa, Muhammad Anas, Tahqiq Islamiyah ‘Ilm al-Iqtisad: al-Manhaj wa al-Mafham, dalam Toward Islamization of Disciplin, Herdon: IIIT, 1989.
Coulson, Noel James, Conflict and Tension in Islamic Jurisprudence, Chicago & London: The University of Chicago Press, 1969.
Ernawati, “Menyibak Perempuan Kepala Keluarga,” Muwazah, Vol. 5, No. 2, Desember 2013.
Instruksi Presiden RI Nomor 1 Tahun 1991 Kompilasi Hukum Islam
Manan, Abdul, Aneka Masalah Hukum Perdata Islam di Indonesia, Jakarta: Kencana, 2008
Mansari dan Moriyanti, “Sensitivitas Hakim terhadap Perlindungan Nafkah Isteri pasca Perceraian,” Gender Equality: International Journal of Child and Gendeer Studies, Vol. 5, No. 1, Maret 2019.
Nasution, Khoiruddin, Pengantar Dan Pemikiran Hukum Keluarga (Perdata) Islam Indonesia, Yogyakarta: ACAdeMIA+TAZZAFA, 2010.
Qudâmah, Muwaffiq al-Dîn Ibnu, al-Mughny, Kuwait: Dâr Alim al-Kutub, 1997.
Rafiq, Ahmad, Hukum Islam di Indonesia, cet. III, jakarta: Raja Grafindo Persada, 1998.
Safi, Louay, Ancangan Metodologi Alternatif: Sebuah Refleksi Perbandingan Metode Penelitian Sosial dan Barat. Yogyakarta: Tiara Wacana, 2001.
__________, The Foundation of Knowledge A Comparative Studyin Islamic and Western Methods of Inquiry, Selangor: IIU & IIIT, 1996.
Solihin, Mukhtar dan Rosihon Anwar, Ilmu Tasawuf, Bandung: Pustaka Setia, 2008.
Suadi, Amran, “Peranan Peradilan Agama Dalam Melindungi Hak Perempuan Dan Anak Melalui Putusan Yang Memihak Dan Dapat Dilaksanakan,” Jurnal Hukum dan Peradilan, Vol. 7, No. 3, November 2018.
Subekti, Pokok-Pokok Hukum Perdata, Jakarta: Intermasa, 1985.
Surat Edaran Mahkamah Agung No. 03 Tahun 2018 Hasil Pleno Kamar Agama
Tanya, Bernard L. dkk, Teori Hukum: Strategi Tertib Manusia Lintas Ruang dan Generasi, Yogyakarta: Genta Publishing, 2013.
Tim Pemberdayaan Perempuan Bidang Agama, Keadilan dan Kesetaraan Jender (Perspektif Islam), Jakarta: Departemen Agama Republik Indonesia, 2001.

Downloads

Published

20-01-29

How to Cite

Mukhamad Suharto. (2020). Perspektif Hukum Islam-Sosial Terhadap Kontekstualisasi Nafkah Cerai Gugat. Khuluqiyya: Jurnal Kajian Hukum Dan Studi Islam, 2(1), 45–67. https://doi.org/10.56593/khuluqiyya.v2i1.39

Issue

Section

Articles