Peran Negara Dalam Pengelolaan Zakat Efektif Menurut Didin Hafidhuddin

Authors

  • Putri Rahayu

DOI:

https://doi.org/10.56593/khuluqiyya.v2i1.37

Keywords:

Islam, Zakat, Didin Hafidhuddin, Pemerintah

Abstract

Dalam khazanah pemikiran hukum Islam, terdapat beberapa pandangan seputar kewenangan pengelolaan zakat oleh negara. Ada yang berpendapat zakat dikelola oleh negara yang berasaskan Islam dan ada yang berpendapat bahwa pengumpulan zakat dapat dilakukan oleh badan-badan hukum swasta di bawah pengawasan pemerintah. Permaslahan inilah yang menjadi kajian tokoh ulama Didin Hafidhuddin. Dalam hal pengelolaan zakat oleh negara, Didin Hafhidhuddin menekankan bahwa pengelolaan zakat oleh lembaga pengelola zakat tanpa pemerintah harus turun tangan sendiri seperti halnya pengelolaan pajak. Pembayaran zakat wajib ditunaikan oleh umat Islam dengan melewati pihak ketiga yaitu lembaga negara yang telah ditunjuk oleh pemerintah secara resmi. Zakat memiliki unsur paksaan dalam pelaksanaannya dan dapat dijatuhkan sanksi bagi yang melalaikannya. Dalam melakukan kajian ini, digunakan pendekatan normatif-historis. Pendekatan normatif, yaitu suatu pendekatan terhadap masalah yang diteliti dengan menekankan pada kebenaran dan ketetapan suatu argumentasi yang dijadikan kebijakan dengan kaidah yang ada diletakkan pada spektrum yang lebih luas. Pendekatan historis, yaitu pendekatan untuk mengetahui sejarah tentang pengelolaan zakat dan bagaimana tokoh tersebut menginterpretasikannya ke dalam sebuah wacana keintelektualan. Kemudian dapat diketahui cara pandang tokoh yang dikaji dalam menentukan kesimpulan. Selain itu, deskriptif, yaitu menggambarkan dan menganalisis pendapat mengenai peran negara dalam pengelolaan zakat. Data yang ada diuraikan dan dianalisis dengan secermat mungkin untuk mengetahui kevalidan argument tersebut.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Arifin, Bey, Terjemah Sunan Abu Dawud, Semarang: As-Syifa’, 1992.

Az-Zuhaily, Wahbah, Zakat Kajian Berbagai Mazhab, terj. Agus Effendi & Bahruddin Fananny, Bandung: PT Remaja Rosdakarya, 1997.

Depag RI, Al-Qur’an dan Terjemahan, Bandung : CV. Diponegoro, 2007.

Djazuli, A, Kaidah-kaidah Fikih: Kaidah-kaidah Hukum Islam dalam Menyelesaikan Masalah-Masalah yang Praktis, Jakarta: Kencana, 2006.

Fakhruddin, Fiqh & Manajemen Zakat di Indonesia, Malang : UIN-Malang Press, 2008.

Hafidhuddin, Didin, Agar Harta Berkah & Bertambah: Gerakan Membudayakan Zakat, Infak, Sedekah, dan Wakaf, Jakarta: Gema Insani Press, 2007.

Hafidhuddin, Didin, Panduan Praktis tentang Zakat, Infak, dan Sedekah, Jakarta: Gema Insani Press, 1998.

Hafidhuddin, Didin, Zakat Dalam Perekonomian Modern, Jakarta : Gema Insani Press, 2002.

Hasbi, Ash-Shiddieqy, Pedoman Zakat, Jakarta : Bulan Bintang, 1991.

Inayah, Gazy, Teori Komprehensip Tentang Zakat dan Pajak, terj. Zainudin Adnan., dkk., Yogyakarta : Tiara Wacana, 2003.

Qadir, Abdurrachman, Zakat Dalam Dimensi Mahdah dan Sosial, Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2001.

Qardlawi, Yusuf, Hukum Zakat : Studi Komparatif Mengenai Status dan Fisafat Zakat Berdasarkan Qur’an dan Hadis, terj. Salman Harun, dkk., Jakarta : Pustaka Litera Antar Nusa, 1993.

Rusli, Achyar, Zakat = Pajak, Jakarta: Redana, 2005.

Sabiq, Sayyid, Fikih Sunnah, alih bahasa oleh Mahyuddin Syaf, Bandung : Al Ma’arif, 1988, III : 7.

Undang-undang No. 23 tahun 2011 Tentang Pengelolaan Zakat.

Master Lean, http://peranzakat.blogspot.co.id/ diakses Tanggal 20 Desember 2019, Pkl 11.01 WIB.

Downloads

Published

20-01-29

How to Cite

Putri Rahayu. (2020). Peran Negara Dalam Pengelolaan Zakat Efektif Menurut Didin Hafidhuddin. Khuluqiyya: Jurnal Kajian Hukum Dan Studi Islam, 2(1), 1–24. https://doi.org/10.56593/khuluqiyya.v2i1.37

Issue

Section

Articles