Hermeneutika Heidegger dalam Memahami Perjanjian Perkawinan

Authors

  • Chaula Luthfia

DOI:

https://doi.org/10.56593/khuluqiyya.v1i2.33

Keywords:

Hermeneutika, Heidegger, Perjanjian Perkawinan

Abstract

Perjanjian perkawinan merupakan perjanjian pra-nikah yang biasa
dilakukan oleh calon pengantin, baik pihak laki-laki dan perempuan. Perjanjian
perkawinan diatur dalam KUHP, UU Perkawinan dan KHI. Perjanjian perkawinan
menjadi langkah persuasif yang ditempuh dalam menghadapi berbagai tantangan
keluarga seperti KDRT, pengaturan harta suami-isteri dll. Di satu sisi, perjanjian
perkawinan dianggap dapat menjadi “pegangan” suami-isteri ketika dihadapkan
dengan problem keluarga, seperti tidak terpenuhinya terpenuhi hak-hak dalam
rumah tangga. Dalam memahami keberadaan perjanjian perkawinan akan
menggunakan hermeuneutika Heidegger. Hermeneutika Heidegger mempelajari
tentang pentingnya menemukan makna dari mempertanyakan peristiwa hingga
menjadi sejarah. Perjanjian perkawinan kemudian diusulkan untuk menjadi
pencegah kekerasan dalam rumah tangga yang terjadi. Melihat efektifnya
perjanjian perkawinan karena sifatnya yang memiliki kekuatan hukum, maka
kekerasan dalam rumah tangga dapat dicegah. Selain itu perjanjian perkawinan
juga bisa sebagai sarana pendukung mewujudkan kehidupan rumah tangga yang
sakinah, mawaddah, dan rahmah.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Ali, Zainuddin, Hukum Perdata Islam Indonesia, Jakarta: Sinar Grafika, 2006.
Martha, Aroma Elmina, Perempuan Kekerasan dan Hukum, Yogyakarta: UII Press,
2003.
Nasution, Khoiruddin, Hukum Perkawinan 1,Yogyakarta: ACAdeMIA +
TAZZAFA, 2005.
Palmer, Richard E, Hermeneutika, Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2005.
Syarifuddin, Amir, Hukum Perkawinan Islam di Indonesia, Jakarta: Kencana
Prenada Media, 2009.
Shahrur, Muhammad, Metodologi Fiqh Islam Kontemporer, Yogyakarta: El-Saq
Press, 2008.
Wadud, Amina, al Qur’an Menurut Perempuan, Jakarta: PT Serambi Ilmu Semesta,
2006.
Mahfud, Moh, Peradilan Agama dan KHI dalam Tata Hukum Indonesia,
Yogyakarta: UII Press, 1933.
Subekti, Pokok-pokok hukum perdata, Jakarta: PT Intermasa, 1983.
Sudarsono, Kamus Hukum, Jakarta: Rincka Cipta, 2007.
R. Subekti, R. Tjitrosudibio, Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, Jakarta:
Pradnya Paramita, 1978.
UU Ri No. 1 Th. 1974 Tentang Perkawinan Dan Kompilasi Hukum Islam Bandung:
Citra Umbara, 2011.
Manjorang, Aditya P, Intan Aditya, The Law of Love, Jakarta: Visimedia, 2015.
Amir Syarifuddin, Hukum Perkawinan Islam di Indonesia, Cet. 3, Jakarta: Kencana
Prenada Media, 2009.
Subekti, R, Hukum Perjanjian, Jakarta: PT Intermasa Jakarta, 1987.
Departemen Pendidikan Nasional, Kamus Besar Ikthasar Indonesia Edisi Ketiga,
Jakarta: Balai Pustaka. 2005.
Suhendi, Hendi, Fiqih Muamalah, Jakarta: PT Raja Grafindo Persada, 2007.

Downloads

Published

19-11-07

How to Cite

Chaula Luthfia. (2019). Hermeneutika Heidegger dalam Memahami Perjanjian Perkawinan. Khuluqiyya: Jurnal Kajian Hukum Dan Studi Islam, 1(2), 1–15. https://doi.org/10.56593/khuluqiyya.v1i2.33

Issue

Section

Articles