Perlindungan Hukum Bagi Nasabah Pembiayaan Dalam Penyaluran Dana Di Pt. Bank Mandiri Syariah Indonesia Kantor Cabang Purbalingga Dalam Lingkup Kajian Hukum Ekonomi Syariah Dan Hukum Perlindungan Konsumen

Authors

  • Apik Anitasari Intan Saputri

DOI:

https://doi.org/10.56593/khuluqiyya.v1i2.29

Keywords:

Perlindungan Hukum, Nasabah, Konsumen, Bank

Abstract

Perlindungan hukum terhadap konsumen merupakan hal yang sangat urgent bagi masyarakat di kalangan manapun, sehingga hal tersebut tentu akan diatur oleh negara sebagai pelindung masyarakat. Perlindungan konsumen diatur dalam UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UUPK). Perbankan merupakan lembaga yang saat ini melakukan kegiatan usahanya dalam bidang ekonomi, yang menjadi roda perputaran uang dan juga merupakan lembaga tempat bertemunya antara pihak berkelebihan dana dan pihak yang kekurangan dana dalam menjalankan roda ekonominya. Metode Penelitian yang digunakan adalah field research dengan pendekatan yuridis sosiologis. Menurut kajian ekonomi syariah melindungi hak hak manusia sebagai masyarakat merupakan kewajiban negara, salah satunya memberikan perlindungan kepada konsumen dan juga memperhatikan setiap produk yang dikelola oleh pelaku usaha. Perlindungan konsumen tidak terbatas dari usaha barang namun juga usaha jasa yang dilakukan oleh perbankan baik konvensional maupun syariah.Kegiatan perbankan syariah dalam penyaluran dana tidak terlepas dari kaidah fikih dan juga perkembangan perekonomian yang terjadi di Indonesia pada khususnya.Perlindungan secara khusus diberikan kepada nasabah apabila masih memiliki itikad baik dalam pembayaran, dan masih memiliki batasan karena jaminan yang diserahkan oleh nasabah kepada bank, itulah yang mutlak menjadi milik bank setelah prosedur dan proses sudah dijalankan oleh pihak bank.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Hadigeno, Soetatwo, dan Farid Wijaya, Lembaga-lembaga Keuangan dan Bank (Perkembangan Teori dan Kebijaksanaan), Jakarta: BPFE, 1990.
Muhammad, BANK SYARIAH Problem dan Prospek Perkembangan di Indonesia, Graha Ilmu: Yogyakarta, 2005.
Mukhaer, Pakkana, Mengapa Bank Syariah : Sebuah Jawaban Atas Ketidakpastian, Pengantar Redaksi, Jurnal Equilibrium Ekonomi dan Kemasyarakatan Volume 2, Nomor 2, 2004, Hlm iv.
Munir, Fuady, Hukum Perbankan Modern Buku I, PT. Citra Aditya Bakti: Bandung, 1999.
Muthiah, Aulia, Hukum Perlindungan Konsumen Dimensi Hukum Positif dan Ekonomi Syariah, Yogyakarta:Pustaka Baru Press, 2018.
Quran Asy-syifaa’, Tanda Tashih No:273/LPMQ.01/TL.02.1/02/2018 Kementrian Agama Republik Indonesia, Bandung: sygma creative media corp, 2019.
Rahardjo, Satjipto, Pengantar Ilmu Hukum, Bandung:Citra Aditya Bakti, 2000.
Sam, Ichwan, Himpunan Fatwa Keuangan Syariah Dewan Syariah Nasional MUI, Jakarta:Erlangga, 2014.
Soekanto, Soerjono, Pengantar Penelitian Hukum, Jakarta:Ui Press, 1984.
Wildan, Muhammad, Sistem Ekonomi Islam Simbol Kesejahteraan Masyarakat, el-JIZYA: Jurnal Ekonomi Islam,vol.6No.1januari-juni 2018, ISSN2354-905X.
Zuhaili, Wahbah, Fiqih Muamalat, Jakarta: Gema Insani, 2011

Downloads

Published

19-07-16

How to Cite

Apik Anitasari Intan Saputri. (2019). Perlindungan Hukum Bagi Nasabah Pembiayaan Dalam Penyaluran Dana Di Pt. Bank Mandiri Syariah Indonesia Kantor Cabang Purbalingga Dalam Lingkup Kajian Hukum Ekonomi Syariah Dan Hukum Perlindungan Konsumen. Khuluqiyya: Jurnal Kajian Hukum Dan Studi Islam, 1(2), 1–15. https://doi.org/10.56593/khuluqiyya.v1i2.29

Issue

Section

Articles