Pidana Mati dalam Perspektif Keadilan Sebagai Salah Satu Tujuan Hukum
DOI:
https://doi.org/10.56593/khuluqiyya.v1i1.26Keywords:
Pidana Mati, Keadilan, HukumAbstract
Sudah menjadi pemahaman bersama bahwa pidana mati telah berlangsung sejak lama dalam sejarah hukum di berbagai Negara belahan dunia, termasuk Indonesia. Namun dalam perkembangannya, sanksi pidana mati mengalami masa transisi karena kurang mampu menjawab tujuan hukum yaitu keadilan. Indonesia merupakan salah satu negara di dunia yang masih menerapkan pidana mati dalam aturan pidananya. Padahal, hingga kini, lebih dari setengah negara-negara di dunia telah menghapuskan praktek pidana mati baik secara de jure atau de facto. Selain itu, HAM turut mewarnai pro kontra dalam penerapan pidana mati. Di satu sisi manusia berhak hidup dan mempertahankannya dan sisi lain manusia juga tidak boleh melakukan perbuatan melanggar hukum hingga merugikan serta mengancam hak hidup sesamanya. Oleh karena itu, tulisan yang anda baca sekarang ini bermaksud mencari solusi atas polemik terhadap penerapan sanksi pidana mati khususnya di Indonesia. Dengan pendekatan filsafat hukum, diharapkan tulisan ini mampu menggali sedalam-dalamnya tentang tujuan hukum dan keadilan dalam penerapan pidana mati di Indonesia. Adapun temuan yang dihasilkan dalam tulisan ini diantaranya: pertama, berdasarkan sila pertama dari pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum, Indonesia masih menerapkan pidana mati dan dibolehkan oleh agama-agama yang dianut di Indonesia tentunya dengan mempertimbangkan tujuan hukum yang lain yakni kepastian hukum dan kemanfaatan. Kedua, tidak menutup kemungkinan adanya revisi dan perubahan tentang sanksi pidana mati apabila ditinjau dari teori keadilan yang berkembang sehingga diberlakukan sanksi ancaman pidana mati tidak selalu berujung pidana mati atas dasar banyak pertimbangan lain di luar hukum an sich.
Downloads
References
Hans Kelsen, 2011, General Theory of Law and State, diterjemahkan oleh Rasisul Muttaqien, Bandung, Nusa Media
Hartawi. A.M, dalam Andi Hamzah dan A. Sumangelipu, 1983, Pidana Mati di Indonesia, Jakarta: Ghalia Indonesia
J. E Sahetapi, 2009, Ancaman Pidana Mati Terhadap Pembunuhan Berencana. Malang: Setara Press.
John Rawls, A Theory of Justice, London: Oxford University press, 1973, yang sudah diterjemahkan dalam Bahasa Indonesia oleh Uzair Fauzan dan Heru Prasetyo, Teori Keadilan, Yogyakarta, Pustaka Pelajar, 2006.
Leden Marpaung, 2010. Proses Penanganan Perkara Pidana. Jakarta: Sinar Grafika.
Maufur, 2014, Filsafat Ilmu, Bandung: Bintang WaliArtika
Muladi dan Barda Nawawi, 2005, Teori-teori dan Kebijakan Pidana, Bandung: Alumni
OC Kaligis, 2006, Perlindungan Hukum Atas Hak Asasi Tersangka, Terdakwa dan Terpidana, Bandung : Alumni.
Pan Mohamad Faiz, 2009, Teori Keadilan John Rawls, dalam Jurnal Konstitusi, Volume 6 Nomor 1 (April 2009)
Salim H.S, 2006, Perkembangan Hukum Kontrak Innominaat di Indonesia, Jakarta: Sinar Grafika,
Subekti dan Tjitrosoedibio, 1980, Kamus Hukum, Jakarta: Pradnya Paramita
Sudikno Mertokusumo, 1999, Mengenal Hukum Suatu Pengantar, Yogyakarta, Liberty
Theo Huijbers, 1995, Filsafat Hukum dalam Lintasan Sejarah, cet VIII, Yogyakarta: Kanisius
Tim Imparsial. Menggugat Hukuman Mati di Indonesia. Jakarta: Imparsia. 2010
Yahya Harahap, 2003, Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP, Pemeriksaan Sidang Pengadilan, Banding, Kasasi dan Peninjauan Kembali. Jakarta: Sinar Grafika
Undang-undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundangan-undangan
Internet
Penghapusan Pidana Mati Menuntut Sejumlah Perubahan Undang-Undang, http:/www.solusihukunt com. diakses 12 September 2015.










