Law Reform and Law Making (Kajian Batasan Usia Perkawinan)
DOI:
https://doi.org/10.56593/khuluqiyya.v1i1.18Keywords:
Perkawinan, Batas Usia, Uji MateriAbstract
Ketetapan batas usia anak yang terdapat dalam regulasi atau aturan perundang-undangan bervariasi. Demikian pula batas usia berkaitan dengan hak-hak yang diberikan kepada seseorang, ketika ia dianggap mampu atau cakap untuk bertindak di dalam hukum juga bervariasi. Komitmen Indonesia terhadap pemenuhan hak dan perlindungan anak juga tercermin dengan disahkannya beberapa peraturan perundang-undangan. Usia kedewasaan jika seseorang sudah mencapai 18 tahun sesuai Pasal 26 UU No 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak (yang mewajibkan orang tua mencegah terjadinya perkawinan anak sampai usia 18 tahun) dan Pasal 131 ayat (2) UU No 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (yang menyebut upaya pemeliharaan kesehatan anak dilakukan sejak anak dalam kandungan, dilahirkan hingga usia 18 tahun). Undang-Undang No.35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dan Undang-Undang No.39 tahun 1999 tentang hak asasi manusia, Undang-undang No. 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak sendiri merupakan bentuk konkretisasi dari pelaksanaan Konvensi Hak-hak Anak yang telah diratifikasi oleh Indonesia. Dengan peratifikasian Konvensi Hak-hak Anak berdasarkan keputusan Presiden No. 36 Tahun1990 tentang Pengesahan Convention On The Rights of The Child (Konvensi tentang Hak-hak Anak), maka sejak tahun 1990 tersebut Indonesia terikat secara hukum untuk melaksanakan ketentuan yang termasuk di dalam Konvensi Hak-hak Anak. Menurut data SDKI 2012 ditemukan bahwa pernikahan di usia 15-19 tahun mencapai 12,6%, yang mencakup 6,9 juta anak perempuan dan 28 ribu anak laki-laki. Berdasarkan laporan UNFPA anak perempuan usia 15-19 tahun lebih cenderung mengalami komplikasi pada saat mengandung dan melahirkan. Kehamilan merupakan salah satu faktor utama kematian anak perempuan pada usia 15-19 tahun di dunia. Permohonan uji materiil UU No 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, khususnya Pasal 7 ayat 1 dan 2 mengenai batas usia perkawinan bagi perempuan ditolak oleh Mahkamah Konstitusi pada Agustus 2015 lalu. Batas diperbolehkannya usia perkawinan pada 16 tahun untuk perempuan berarti negara membolehkan perkawinan pada usia anak.
Downloads
References
Barda Nawawi Arief, Masalah Penegakan Hukum Dan Kebijakan Hukum Pidana Dalam Penanggulangan Kejahatan, Kencana, Jakarta 2007, Hlm. 3. Dikutip Oleh Ismansyah, Permasalahan Hukum Dalam Pengembangan Ilmu Hukum Di Indonesia,
Hadidjah Hudodoo, Perbandingan Batas Usia Perkawinan Menurut Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 Dengan Perkawinan Hukum Islam Kaitannya Dengan Pelanggaran Hak Asasi Manusia, Lex Administratum, Vol. Iii/No. 6/Ags/2015
Hermayulis, Terbentuk Dan Pembentukan Hukum, Suatu Pemikiran Dalam Reformasi Hukum Di Indonesia, Dalam EKM Masinambor (Ed.) Hukum Dan Kemajemukan Budaya, Sumbangan Karangan Untuk Menyambut Hari Ulang Tahun Prof. Dr. T.O. Ihromi, Yayasan Obor Indonesia, Jakarta, 2003, Hlm. 96-97. Dikutip Oleh Ismansyah, Permasalahan Hukum Dalam Pengembangan Ilmu Hukum Di Indonesia
Http://Www.Harianterbit.Com/Read/2016/12/01/6267/0/29/Batas-Usia-Minimal-Menikah-18-Tahun-Dan-Jangan-Sering-Hamil, Diakses Pada 1 Oktober 2016.
Husein Muhammad, Fiqh Perempuan Refleksi Kiai Atas Wacana Agama Dan Gender (Yogyakarta:Lkis, 2001)
Jurnal Perempuan, Pernikahan Anak: Status Anak Perempuan, Ford Foundation: Canada, Cet. Pertama. 2016
Lawrence M. Friedman, Sistem Hukum: Perspektif Ilmu Sosial, Terj. M. Khozim, Cet. V (Bandung: Penerbit Nusa Media, 2013), Hlm. 392. Dikutip Dari Ahmad Masfuful Fuad, Menelaah Kembali Ketentuan Usia Minimal Kawin Di Indonesia Melalui Perspektif Hermeneutika
Mufidah Ch, Psikologi Keluarga Islam Berwawasan Gender, (Malang:UIN-Malang Press, 2008),
Radjagukguk Dalam Yuliandri, Asas-Asaspembentukan Peraturan Perundang-Undangan Yang Baik, Edisi I (Cet. I; Jakarta: Raja Grafindo Persada,2009)
Ratna Batara Munti Dan Hindun Aisah, Posisi Perempuan Dalam Hukum Islam Di Indonesia (Jakarta:LBH-APIK, 2005)
Satjipto Rahardjo, “Hukum Dalam Perspektif Perkembangan”, Dalam Ilmu Hukum, Alumni, Bandung, 1986
Satjipto Rahardjo, “Rumus-Rumus Dalam Pengoperan Hukum;” Dalam Aneka Persoalan Hukum Dan Masyarakat, Alumni, Bandung, 1977
Satjipto Rahardjo, Hukum Dan Masyarakat, Angkasa, Bandung, 1981
Satria Efendi M. Zein, Ushul Fiqh, (Jakarta: Kencana, 2004)
Sudarmi, Mendewasakan Usia Perkawinan Dengan PIK Remaja, Mengapa Tidak ?
Suharti, Efektivitas Peraturan Pembatasan Usia Perkawinan, Schemata, Volume 3, Nomor 2, Desember 2014
Suteki, Usia Perkawinan-Progresif, Kompas, 24 Juni 2015, Hlm/Kol. VI/2-5
Undang-Undang Dasar RI 1945
Undang-Undang No.1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan.
Undang-Undang No.35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak.


