Mahar, Perjanjian Perkawinan dan Walimah dalam Islam

Authors

  • Ismatul Maula

DOI:

https://doi.org/10.56593/khuluqiyya.v1i1.16

Keywords:

Mahar, Perjanjian Perkawinan, Walimah, Hukum Keluarga Islam

Abstract

Islam terdapat aturan-aturan tertentu untuk melaksanakan pernikahan salah satunya mengenai mahar yang merupakan harta pemberian yang menjadi hak istri dari suaminya, ada juga perjanjian perkawinan, atau persetujuan yang dibuat oleh kedua calon mempelai pada waktu atau sebelum perkawinan dilangsungkan. Serta Walimah yang berfungsi mengumumkan kepada khalayak ramai tentang pernikahan itu sendiri. Perkembangan zaman menyebabkan aturan pernikahan dalam Islam mulai memudar. Penyusun mencoba membahas mengenai mahar, perjanjian perkawinan dan Walimah yang sesuai dengan syari’at islam. Penyusun menggunakan pendekatan normatif-teologis. Hasil dari penelitian ini adalah Islam sangat memperhatikan dan menghargai kedudukan seorang wanita dengan memberi hak untuk menerima mahar sebagai wujud kasih sayang, kejujuran cinta, ketulusan, dan kesungguhan tanggung jawab calon suami pada istrinya. Perjanjian perkawinan yang dibuat oleh calon mempelai sebelum perkawinan dilangsungkan, harus tidak bertentangan dengan hukum islam. Perjanjian pernikahan ini memiliki tujuan untuk kepentingan bersama. Tujuan walimah dalam Islam adalah rangka mengumunkan pada khalayak ramai bahwa akad nikah telah terjadi sehingga semua pihak mengetahuinya dan tidak ada tuduhan dikemudian hari.

 

Downloads

Download data is not yet available.

References

Nurudin, Amiiur, Hukum Perdata Islam di Indonesia , Jakarta: Prenada Media, cet 1. 2004.
Slamet Abidin dan H. Aminudin, Fiqh Munakahat, Bandung: CV Pustaka Setia, 1999.
Ghazali, Abd. Rahman, Fiqh Munakahat, Jakarta: Prenada Kencana, 2003.
Jaad Mughniyah, Muammad, fiqih lima madzhab,Jakarta: PT. Lentera Basritama, 2004.
Sabiq, Sayyid, 1987, Fiqh Sunnah III, Bandung, PT Al-Ma'arif, 1995.
Wahab Al-Sayyid Hawwas, Abdul, Kunikahi Engkau Secara Islami Bandung: Pustaka Setia, 2007.
Ahmad Saebani, Beni, Fiqh Munakahat Bandung: CV PUSTAKA SETIA, 2001.
Rofiq, Ahmad, Hukum Islam di Indonesia, Jakarta : PT Raja Grafindo Persada, 1995.
Kuzari, Achmad, Nikah Sebagai Perikatan, Jakarta : PT Raja Grafindo Persada, 1995.
Kompilasi Hukum Islam di Indonesia, Departemen Agama RI Deriktorat Jendral Pembinaan Kelembagaan Agama Islam 1997/1998.
Afdawaiza. ”Konsep Shaduq Sebagai Mahar Dalam Al Qur’an”, Al-AQur’an dan Hadis, 5. 2004.

Downloads

Published

19-11-02

How to Cite

Ismatul Maula. (2019). Mahar, Perjanjian Perkawinan dan Walimah dalam Islam. Khuluqiyya: Jurnal Kajian Hukum Dan Studi Islam, 1(1), 1–17. https://doi.org/10.56593/khuluqiyya.v1i1.16

Issue

Section

Articles