Studi Sejarah Taklik Talak di Indonesia

Authors

  • Mukhamad Suharto

DOI:

https://doi.org/10.56593/staia.v1i1.15

Keywords:

Taklik Talak, Sejarah, Pendekatan Normatif, Hukum Keluarga

Abstract

Jamak diketahui bahwa praktik taklik talak dan atau perjanjian perkawinan di Indonesia sudah eksis sejak lama. Hal itu tidak bisa terlepaas dari akar sejarahnya yakni pada era pemerintahan Kerajaan Mataram. Sejak saat itu konsep taklik talak mengalami perkembangan hingga diatur ke dalam hukum positif. Tujuan utama konsep tersebut adalah sebagai kekuatan spriritual perempuan dan juga untuk menjamin hak-hak perempuan (isteri) dari perlakuan diskriminatif dan sewenang-wenang laki-laki (suami). Akan tetapi, masih sedikit masyarakat Indonesia yang mengetahuinya bahkan banyak yang memperdebatkan tentang keberadaannya. Sehingga dikhawatirkan terjadi hal-hal yang tidak diinginkan yang mengarah kepada putusnya perkawinan. Tulisan ini dimaksud untuk menjawab perihal di atas dengan fokus studi sejarah taklik talak di Indonesia dengan tujuan memberikan pemahaman yang utuh dan sekaligus bisa dijadikan media sosialisasi. Adapun metode penulisannya dengan pendekatan normatif Charles J. Adams.

 

Downloads

Download data is not yet available.

References

Adams, Charles J. “Islamic Religious Tradition” dalam Leonard Binder (ed.), The Study of The Middle East; Research and Scholarship in The Humanities and The Social Sciences, New York; John Wiley dan Sons, 1976.
Gunaryo, Ahmad. Pergumulan Politik dam Hukum Islam; Reposisi Peradilan Agama dari Peradilan Pupuk Bawang menuju Peradilan yang Sesungguhnya. Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2006.
Mannan, Abdul. Penerapan Hukum Acara Perdata di Lingkungna Peradilan Agama. Jakarta: Kencana, 2006.
Meij, Dick Van Der. Dinamika Kontemporer dalam Masyarakat Islam. Jakarta: INIS, 2003.
Minhaji, Akh. Sejarah Sosial dalam Studi Islam; Teori, Metodologi, dan Implementasi. Yogyakarta: Suka Press, Cet. 2, 2013.
Nasution, Khoiruddin. ” Kekuatan Spiritual Perempuan dalam Taklik Talak dan Perjanjian Perkawinan,” Artikel. Yogyakarta: UIN Sunan Kalijaga, t.th. Diambildari http://www.badilag.net/data/ARTIKEL/kekuatan%20Spiritual %20perempuan .pdf. (diakses tanggal 01 April 20112).
Noeh, Zaini Ahmad. ”Pembacaan Sighat Taklik Talak sesudah Akad Nikah”, Artikel; Jurnal Mimbar Hukum No.30. Jakarta: Al Hikmah dan DITBINBAPERA Islam,1997.
Schacht, Josep. An Intoduction to Islamic Law. Oxford at the Clarendon Press, 1977. Dialih bahasakan oleh IAIN Raden Fatah Palembang, Pengantar Hukum Islam. Jakarta: Direktorat Jenderal Pembinaan Kelembagaan Agama Islam Departemen Agama R.I, 1985.
Undang-Undang Republik Indonesia Perkawinan Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dan Kompilasi Hukum Islam. Bandung: Citra Umbara, 2007.

Downloads

Published

19-11-02

How to Cite

Mukhamad Suharto. (2019). Studi Sejarah Taklik Talak di Indonesia. Khuluqiyya: Jurnal Kajian Hukum Dan Studi Islam, 1(1), 1–15. https://doi.org/10.56593/staia.v1i1.15

Issue

Section

Articles